Tok! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengumuman pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima KotaAKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik Putra dipecat sebagai anggota Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dia menjalani sidang etik pada hari ini terkait dengan perkara tersebut. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Trunoyudo menyebut, setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

24 jam lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

2 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

2 hari lalu

Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal