Tok! Jokowi Resmi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Paling Tinggi Nyaris Rp50 juta

Raka Dwi Novianto
Jokowi teken perpres tunjangan BRIN

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden nomor 104 tahun 2022 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan badan riset dan inovasi nasional (BRIN). Dari perpres tersebut, tunjangan paling besar nyaris menyentuh Rp55 juta per bulan.

Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Agustus 2022. Artinya, setiap pegawai BRIN akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang ditetapkan dalam aturan tersebut.

"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Untuk Kepala BRIN, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai bulan September 2021. Adapun, tunjangan tertinggi pegawai BRIN adalah Rp33.240.000 sehingga besarnya tunjangan kepala BRIN adalah Rp49.860.000 atau nyaris Rp50 juta.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN :

  • Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja Rp2.531.250
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perpres Ambil Alih Saham Whoosh ke Kemenkeu

6 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

6 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal