Tok! Jokowi Resmi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Paling Tinggi Nyaris Rp50 juta

Raka Dwi Novianto
Jokowi teken perpres tunjangan BRIN

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden nomor 104 tahun 2022 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan badan riset dan inovasi nasional (BRIN). Dari perpres tersebut, tunjangan paling besar nyaris menyentuh Rp55 juta per bulan.

Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Agustus 2022. Artinya, setiap pegawai BRIN akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang ditetapkan dalam aturan tersebut.

"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
2 hari lalu

Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal