Untuk Kepala BRIN, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai bulan September 2021. Adapun, tunjangan tertinggi pegawai BRIN adalah Rp33.240.000 sehingga besarnya tunjangan kepala BRIN adalah Rp49.860.000 atau nyaris Rp50 juta.
"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.
Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN :
- Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja Rp2.531.250