Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Achmad Al Fiqri
Hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung (foto: Achmad Al Fiqri)

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdul.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tambahnya.

Selain itu, Abdul mempertimbangkan sejumlah bukti upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang diajukan pihak termohon, Kejagung. Menurutnya, izin upaya paksa itu tidak pernah ditujukan dan dikeluarkan PN Jaksel.

"Menimbang bahwa lokus permohonan persetujuan upaya paksa yang diajukan termohon hanya berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Abdul menyimpulkan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

5 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo: Atas Nama Pemerintah, Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

5 hari lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

6 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal