"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdul.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tambahnya.
Selain itu, Abdul mempertimbangkan sejumlah bukti upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang diajukan pihak termohon, Kejagung. Menurutnya, izin upaya paksa itu tidak pernah ditujukan dan dikeluarkan PN Jaksel.
"Menimbang bahwa lokus permohonan persetujuan upaya paksa yang diajukan termohon hanya berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Abdul menyimpulkan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.