JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Lodewyk sebelumnya mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan, PN Jaksel tak punya wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul.
Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Hakim mengingatkan, penangkapan terjadi di Kota Depok.
Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur serta penyitaan di Jakarta Pusat.