Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Achmad Al Fiqri
Hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Lodewyk sebelumnya mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan, PN Jaksel tak punya wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul.

Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Hakim mengingatkan, penangkapan terjadi di Kota Depok.

Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur serta penyitaan di Jakarta Pusat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

6 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

12 jam lalu

BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri

24 jam lalu

Indikator Politik Bantah Dokumen Hasil Survei Juli 2026 terkait Capres hingga MBG: Bukan Rilis Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal