Bendera Bintang Kejora kerap dikibarkan warga Papua ketika menggelar aksi demonstrasi, termasuk di depan kantor Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bendera Bintang Kejora dilarang dikibarkan karena dinilai melanggar undang-undang (UU). Menurut Menko Polhukam Wiranto, masyarakat harus menaati undang-undang.
"Negara punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto, Kamis (29/8/2019).