Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!

Anggie Ariesta
Ilustrasi pajak toko online dipungut Tokopedia hingga Shopee mulai Rabu (1/7/2026). (Foto: dok Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan regulasi pemotongan pajak di platform digital pada Rabu (1/7/2026). Otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. 

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ungkap Bimo. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

5 hari lalu

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT

5 hari lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

6 hari lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal