Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!

Anggie Ariesta
Ilustrasi pajak toko online dipungut Tokopedia hingga Shopee mulai Rabu (1/7/2026). (Foto: dok Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan regulasi pemotongan pajak di platform digital pada Rabu (1/7/2026). Otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. 

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ungkap Bimo. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

3 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

6 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal