JAKARTA, iNews.id - Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara menggugat PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan lima pihak lain. Gugatan tersebut terkait konsesi Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Tim Advokasi Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Netty P Lubis mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran jalan tol yang dikelola CMNP kurang memberikan kepuasan kepada masyarakat. Sebab, jalan tol tersebut banyak berlubang.
"Dari awal gugatan ini, gimana jalan tol yang begitu banyak lubang-lubang. Artinya dari pihak Jasa Marga atau pihak dari pemerintah sangat harus memperhatikan itu," kata Netty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Adapun sidang gugatan sedianya digelar PN Jakarta Pusat hari ini. Sidang tersebut beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Namun karena majelis menilai berkas belum lengkap, maka sidang ditunda selama satu pekan.