Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Soroti Jalan Banyak Berlubang

Nur Khabibi
Tim Advokasi Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara, Netty P Lubis. (Foto: Nur Khabibi)

Berikut petitum gugatan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat terhadap para tergugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para penggugat mempunyai legal standing atau kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan a quo.
  3. Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
  5. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta.

iNews Media Group telah menghubungi pihak CMNP. Namun hingga berita ini dimuat, pihak CMNP belum merespons.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Sidang Gugatan terhadap PT CMNP terkait Jalan Tol Ditunda Pekan Depan

Nasional
3 bulan lalu

Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli sejak 2004 dan Inkrah

Nasional
3 bulan lalu

Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu Hukum Menyesatkan 

Nasional
3 bulan lalu

Hotman Tegaskan Propaganda Gugatan CMNP ke Hary Tanoesoedibjo di Medsos Ada Konsekuensi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal