Berikut petitum gugatan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat terhadap para tergugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para penggugat mempunyai legal standing atau kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan a quo.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta.
iNews Media Group telah menghubungi pihak CMNP. Namun hingga berita ini dimuat, pihak CMNP belum merespons.