Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Kita Gunakan Rujukan AD ART 2020

Riezky Maulana
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. (Foto Sindonews).

Menurut Yasonna, saat ini jika masih ada perselisihan Partai Demokrat sudah menjadi ranah pengadilan. Kemenkumham sudah tidak berwenang menilai hal itu. 

"Jadi kalau ada perselisihan yang sampai sekarang urusannya pengadilannya, undang-undang parpol perselisihan itu diselesaikan melalui pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!

Nasional
7 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
16 hari lalu

Demokrat Turun Tangan, Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Nasional
28 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal