JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko setelah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu rujukannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Demokrat yang terdaftar pada tahun 2020 lalu.
"AD ART diberikan kepada kami, yang disahkan kepengurusannya tahun lalu, pihak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) juga perubahannya sudah terdaftar di kita. Kita menggunakan rujukan itu," kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di kantornya, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat AD ART tersebut. Jika keberatan dengan AD ART itu, maka kubu Moeldoko bisa gugat ke pengadilan.
"Jadi kalau nanti ada lagi ya kita lihat nantinya seperti apa. Kalau mereka tidak setuju dengan AD ART ya ada pengadilan. Kalau mereka mau meneruskan perselisihan partai politik itu ke pengadilan untuk hasil KLB, silahkan saja," kata dia.