Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Kita Gunakan Rujukan AD ART 2020

Riezky Maulana
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko setelah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu rujukannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Demokrat yang terdaftar pada tahun 2020 lalu. 

"AD ART diberikan kepada kami, yang disahkan kepengurusannya tahun lalu, pihak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) juga perubahannya sudah terdaftar di kita. Kita menggunakan rujukan itu," kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di kantornya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat AD ART tersebut. Jika keberatan dengan AD ART itu, maka kubu Moeldoko bisa gugat ke pengadilan. 

"Jadi kalau nanti ada lagi ya kita lihat nantinya seperti apa. Kalau mereka tidak setuju dengan AD ART ya ada pengadilan. Kalau mereka mau meneruskan perselisihan partai politik itu ke pengadilan untuk hasil KLB, silahkan saja," kata dia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
18 hari lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
18 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
24 hari lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar, Hasil Lelang Disumbangkan Demokrat ke Warga

Buletin
24 hari lalu

Fantastis! Lukisan Kuda Api SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di RI, Laku Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal