Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Kita Gunakan Rujukan AD ART 2020

Riezky Maulana
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko setelah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu rujukannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Demokrat yang terdaftar pada tahun 2020 lalu. 

"AD ART diberikan kepada kami, yang disahkan kepengurusannya tahun lalu, pihak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) juga perubahannya sudah terdaftar di kita. Kita menggunakan rujukan itu," kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di kantornya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat AD ART tersebut. Jika keberatan dengan AD ART itu, maka kubu Moeldoko bisa gugat ke pengadilan. 

"Jadi kalau nanti ada lagi ya kita lihat nantinya seperti apa. Kalau mereka tidak setuju dengan AD ART ya ada pengadilan. Kalau mereka mau meneruskan perselisihan partai politik itu ke pengadilan untuk hasil KLB, silahkan saja," kata dia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!

Nasional
7 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
16 hari lalu

Demokrat Turun Tangan, Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Nasional
28 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal