Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Ariedwi Satrio
Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak terima dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara. (Foto MNC Portal).

Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Kivlan Zen tidak bersalah.

"Saya menolak karena tidak dimasukan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukan membantah semua tuntutan," ucap Kivlan.

"Jadi, tidak masukan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Nasional
24 hari lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Megapolitan
25 hari lalu

Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

Nasional
2 bulan lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal