Tolak Hasil Pemilu Curang, Massa Minta Ketua dan Anggota KPU Diproses Hukum 

Jonathan Simanjuntak
Aksi bakar ban digelar di depan Kantor KPU (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Lima undang-undang yang disinggung yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan yang disinggung selanjutnya yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keempat ialah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.

“Ini lembaga bohong saudara-saudara sekalian. Awalnya tidak mengakui kerjasama dengan Alibaba, ujung-ujungnya eh ketahuan,” kata orator.

Terakhir, KPU juga dianggap melanggar UU Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelanggaran terkait UU ini dianggap dilakukan ketika KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Karena meloloskan Gibran maka KPU berpartisipasi dalam nepotisme,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
3 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Pede Masyarakat Puas dengan Pemerintah: Demo akan Lebih Sedikit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal