Tolak Hasil Pemilu Curang, Massa Minta Ketua dan Anggota KPU Diproses Hukum 

Jonathan Simanjuntak
Aksi bakar ban digelar di depan Kantor KPU (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Lima undang-undang yang disinggung yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan yang disinggung selanjutnya yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keempat ialah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.

“Ini lembaga bohong saudara-saudara sekalian. Awalnya tidak mengakui kerjasama dengan Alibaba, ujung-ujungnya eh ketahuan,” kata orator.

Terakhir, KPU juga dianggap melanggar UU Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelanggaran terkait UU ini dianggap dilakukan ketika KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Karena meloloskan Gibran maka KPU berpartisipasi dalam nepotisme,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

57 tahun lalu

Prabowo: Hati-Hati Lho, Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo

57 tahun lalu

Terungkap! Uang Rp20 Juta yang Diterima Ketua BEM FH UBK untuk Geser Aksi Mahasiswa dari Istana

57 tahun lalu

Momen Emak-Emak Demo Dukung MBG di Jakpus, Bawa Mawar Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal