JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang OC Kaligis menolak pencalonan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah sebagai petinggi atau direktur di salah satu BUMN. Penolakan itu disampaikan dia dalam surat yang ditujukan langsung kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kaligis berharap surat itu menjadi pertimbangan pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir sebelum mengambil keputusan. "Surat tersebut telah disampaikan dan ditujukan ke Menteri Erick Thohir agar menjadi bahan pertimbangan," kata kuasa hukum OC Kaligis, Desyana di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dia mengatakan, kliennya yang saat ini merupakan warga binaan di LP Sukamiskin, Bandung merupakan hasil rekayasa dan target dari KPK. Dia menambahkan, Kaligis yang juga praktisi dan banyak terlibat perkara di KPK mempunyai sejumlah bukti betapa KPK tanpa pengawasan dan ada oknum korup.
Chandra Hamzah, Desyana memaparkan, diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui keputusan Presiden karena terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, tapi diselamatkan dan dibebaskan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui deponering.
Sedangkan pembebasan tersebut dengan alasan tidak diajukan perkara itu ke pengadilan demi kepentingan umum. "Aneh memang koruptor dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya tanpa ada kerugian negara, ini bukti adanya tebang pilih," tuturnya.