JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis. Meski begitu, Majelis Hakim tetap meminta pemerintah untuk melakukan riset terhadap ganja medis tersebut.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi terhadap pendera penyakit tertentu yang disebut dapat disembuhkan dengan ganja yang tergolong dalam narkotika golongan I. Namun, lagi-lagi Majelis Hakim menulai hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah mengingat efek yang ditimbulkannya.
“Dengan demikian, melalui Putusan a quo, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi,” ucap Majelis Hakim Suhartoyo dalam siaran MK pada kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Majelis Hakim mengatakan hasil pengkajian dan penelitian nantinya dapat menentukan kebijakan yang diatur termasuk dimungkinkannya perubahan Undang-Undang untuk mengakomodir kebutuhan para pemohon dalam hal ini pemakaian ganja medis. Sebab, sesungguhnya MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 a quo tidak hanya mengatur penggolongan narkotika tetapi termasuk sanksi pidana.