Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Penelitian

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

“Oleh karena terhadap undang-undang yang di dalamnya memuat substansi hal-hal yang berkenaan dengan pemidanaan, Mahkamah beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang (open legal policy),” tuturnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis. Dalam hal ini MK memutus menolak para gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi.

"Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan. 

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Niaga
1 hari lalu

Bukan Mobil, Ferrari Bikin Kejutan Bangun Pusat Diagnostik Medis

Nasional
1 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
1 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal