Tom Lembong Melawan usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Ajukan Eksepsi

Riyan Rizki Roshali
Tom Lembong mengajukan eksepsi usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melawan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi.

"Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Tom mengatakan eksepsi siap dibacakan hari ini. Dia menyebut proses penyidikan perkara yang menyeret nama kliennya sudah cukup lama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

4 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

4 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal