Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi

Riyan Rizki Roshali
JPU mengungkapkan perbuatan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan perbuatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tom Lembong.

Jaksa menyebut, Tom Lembong memberikan izin untuk melakukan impor gula. Padahal stok gula saat itu masih mencukupi.

“Bahwa berdasarkan rapat koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi, sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut jaksa, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Rapat koordinasi itu pun melahirkan sejumlah keputusan. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, serta daging dan telur unggas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

4 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal