JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya karena dugaan impor gula. Penetapan tersangka dinilai tak cukup bukti.
“Kaitan dengan praperadilan saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa. Kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini,” ujar Ari di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ari mengatakan pihaknya keberatan atas penahanan Tom Lembong oleh Kejagung. Pasalnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal harus ada dua bukti yang cukup jika mengacu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya jadi dan banyak lagi tadi yang tadi saya katakan tentang penahanan, penahanannya itu juga kita juga keberatan untuk menetapkan orang sebagai tersangka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu harus ada dua minimal, minimal dua bukti yang cukup,” katanya.
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk proses pengajuan pra peradilan. Sebelumya, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan pra peradilan,” paparnya.