KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan setiap tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10/2024). 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya. 

Diketahui, Sahbirin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Namun KPK belum menahan Sahbirin usai ditetapkan tersangka.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

11 jam lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

19 jam lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

24 jam lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal