Tom Lembong Sibuk Berikan Kenang-kenangan untuk Para Tahanan Jelang Bebas

Danandaya Arya Putra
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: iNews.id)

Tom, kata dia, mengapresiasi abolisi yang diberikan oleh presiden ini. Namun, Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia. 

"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan, dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Sudah Teken Keppres, Tom Lembong Segera Bebas!

Nasional
5 bulan lalu

Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib 9 Tersangka Kasus Gula Lain?

Buletin
7 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal