Tom, kata dia, mengapresiasi abolisi yang diberikan oleh presiden ini. Namun, Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan, dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.