Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Bukan Orang Pendendam

Danandaya Arya Putra
Mantan Mendag Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Meski sempat mendekam di tahanan selama sembilan bulan atas kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak menuntut ganti rugi. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa Tom bukan pribadi yang pendendam.

"Ya, saya tidak mendengar ada keinginan (menuntut ganti rugi) seperti itu, Pak Tom bukan orang pendendam," ujar Zaid di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom Lembong kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Alih-alih menuntut kompensasi, Tom lebih memilih fokus pada upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Jadi janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapa pun," ucap Zaid.

Sikap tersebut ditunjukkan Tom dengan melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Silfester Matutina: Jokowi Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

Nasional
4 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
26 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal