JAKARTA, iNews.id - Meski sempat mendekam di tahanan selama sembilan bulan atas kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak menuntut ganti rugi. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa Tom bukan pribadi yang pendendam.
"Ya, saya tidak mendengar ada keinginan (menuntut ganti rugi) seperti itu, Pak Tom bukan orang pendendam," ujar Zaid di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom Lembong kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Alih-alih menuntut kompensasi, Tom lebih memilih fokus pada upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
"Jadi janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapa pun," ucap Zaid.
Sikap tersebut ditunjukkan Tom dengan melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.