"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid.
Meski tidak menuntut ganti rugi, Tom tetap meminta agar barang-barangnya yang disita jaksa dikembalikan, seperti iPad dan laptop pribadi.
"Kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan. Karena itu laptop sama iPad beliau," tambah Zaid.
Zaid juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap para hakim bukan demi kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorong evaluasi dalam sistem penegakan hukum di tanah air.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," katanya.