JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, kata Gatot, saat ini total ada 10 tersangka dalam kasus Fahrenheit. "Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang," kata Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Sebagai informasi, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Aplikasi itu juga menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Adapun, bonus penjualan robot digolongkan dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat yang dijanjikan pun berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz