JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Mereka diduga berada di luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan trakir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menangkap dan melakukan penahanan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.