Total Rp23 Miliar Disita dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen. 

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Nasional
4 hari lalu

Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja

Megapolitan
6 hari lalu

Geger! Lab Sabu di Sunter Digerebek, 13 Kg Narkoba Disita Bea Cukai-Polri

Nasional
10 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal