Total Rp23 Miliar Disita dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus.

Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual/online melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. 

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

10 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

11 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

14 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal