Dia menekankan, carbon capture and storage bukan satu-satunya cara untuk menekan emisi karbon. Selain itu, carbon capture and storage juga memiliki risiko kebocoran karbon serta berbiaya sangat tinggi dan belum tentu efisien diterapkan.
Dia mengatakan, masih ada cara lain yang perlu dipastikan demi menekan emisi karbon terkait penegakan hukum sesuai keahlian Mahfud MD. Salah satunya reboisasi dan pelestarian hutan untuk menekan emisi karbon sesuai keputusan Perjanjian Paris.
"Kepastian jaminan reklamasi dijalankan secara baik tidak hanya penuntasan kewajiban saja, yang wajib dilakukan para pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Juga perlu diingat, emisi karbon yang dihasilkan dari rumah tangga jika dijumlahkan itu juga sangat besar, ini yang perlu dimulai kebijakan afirmasinya," kata Achyar
Dia mengatakan, kebijakan hijau Indonesia secara hukum hampir seluruhnya sudah diatur. Saat ini, kata dia, dibutuhkan komitmen penerapan dan pemahaman kepada masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan.
“Secara aturan terkait kebijakan pembangunan hijau di Indonesia sudah sangat baik dan ini sejalan dengan Perjanjian Paris, sekarang tinggal bagaimana kita menerapkannya," kata Achyar.
Mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hubungan Internasional itu mengatakan, masyarakat bisa melihat kandidat capres-cawapres yang memiliki roadmap pembangunan hijau pada debat Pilpres 2024 keempat nanti yang bertema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.
“Saya sangat yakin di dalam visi-misi yang dibuat oleh Ganjar-Mahfud terkait pembangunan hijau sudah sangat komprehensif dan masyarakat bisa lihat dan bandingkan nanti ketika debat yang keempat yang berfokus membahas tema pembangunan berkelanjutan," ujar Achyar.