TPN Ganjar Sebut Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum: Tidak Punya Fungsi Legislasi

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres. TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.

Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai MK tidak memiliki fungsi legislasi. Maka, menurut dia, putusan itu tidak menjadi hukum.

“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai DPR dan pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Maka, klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam putusan MK bisa menjadi hukum.

“DPR dan bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah," katanya.

Chico menegaskan, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
7 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

Muslim
21 hari lalu

Siapa Saja Penerima Pesantren Award 2025? Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal