JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kepala daerah yang ingin menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawapres harus meminta izin kepada Presiden," kata Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik membacakan klausul Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
"Ayat 4, surat permintaan izin gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," ujarnya membacakan klausul Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu.
Dia mengatakan, KPU patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengabulkan kepala daerah belum 40 bisa jadi capres dan cawapres.
Adapun gugatan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Atas dasar itu, KPU akan melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham Holik.