JAKARTA, iNews.id - Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud Muhammad AS Hikam menyatakan hak angket di DPR adalah jalan penyelesaian paling elegan dan legal dalam konteks demokrasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia mengatakan pengguliran hak angket lebih elegan dibanding meributkan indikasi kecurangan pemilu.
Menurutnya, ada alternatif lain menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata dia, upaya itu menghadapi jalan buntu karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejak lembaga-lembaga itu.
“Skeptisme itu ada. Tapi jangan lupa kita belum memasukkan elemen masyarakat sipil yang pro demokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan,” ujar Hikam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menjelaskan, untuk melalui proses hak angket, ada dua jalur yang harus ditempuh, yakni elektoral dan hukum formal.
“Hak angket, saya kira, lebih elegan ketimbang ribut-ribut di luar. Apalagi dibandingkan dengan pilihan masyarakat sipil untuk mengambil jalan satunya lagi, yaitu gerakan masyarakat. Nah, kalau memang masyarakat sipil yang sekarang sudah melihatnya sebagai sesuatu keniscayaan, kemudian dari kalangan partai politik masih ada keraguan, dinamikanya akan menjadi semakin kompleks,” tuturnya.