TPN soal Reklame Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi: No Viral, No Action

Jonathan Simanjuntak
Reklame Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi lalu lintas Pacing, Mojokerto. (Foto: iNews/Solahuddin).

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan pemasangan reklame Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Jawa Timur dan pagar RS Bhayangkara Serang, Banten. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang pada fasilitas milik pemerintah.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," ujar Ronny, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya meski baliho tersebut sudah diturunkan, tindakan itu harus menunggu viral terlebih dahulu. Padahal kata dia, sedianya aparat menindak sesuatu yang telah melanggar hukum.

“No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Setahun Prabowo-Gibran: 41,8 Juta Orang Ikut Program Cek Kesehatan Gratis

Nasional
11 hari lalu

Gibran Bertemu Relawan jelang Setahun Pemerintahan, Minta Tetap Kawal Program

Nasional
16 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Megapolitan
22 hari lalu

Hujan dan Angin Kencang di Tangsel, Papan Reklame Roboh Timpa Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal