TPN soal Reklame Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi: No Viral, No Action

Jonathan Simanjuntak
Reklame Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi lalu lintas Pacing, Mojokerto. (Foto: iNews/Solahuddin).

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan pemasangan reklamePrabowo-Gibran di Pos PolisiMojokerto, Jawa Timur dan pagar RS Bhayangkara Serang, Banten. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang pada fasilitas milik pemerintah.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," ujar Ronny, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya meski baliho tersebut sudah diturunkan, tindakan itu harus menunggu viral terlebih dahulu. Padahal kata dia, sedianya aparat menindak sesuatu yang telah melanggar hukum.

“No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

13 jam lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

23 jam lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal