JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan pemasangan reklame Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Jawa Timur dan pagar RS Bhayangkara Serang, Banten. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang pada fasilitas milik pemerintah.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," ujar Ronny, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya meski baliho tersebut sudah diturunkan, tindakan itu harus menunggu viral terlebih dahulu. Padahal kata dia, sedianya aparat menindak sesuatu yang telah melanggar hukum.
“No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," katanya.