JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menyoroti dugaan penggelembungan suara yang terjadi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Rekapitulasi) KPU. Dia menyatakan, kenaikan suara yang tidak sinkron dengan formulir C Hasil di Sirekap merupakan kejanggalan proses Pemilu 2024.
"Ya menurut saya banyak kejanggalan dari awal sampai akhir kok memang. Enggak bisa kita pungkiri. Kalau KPU bilang gak ada penggelembungan, ya kalau angkanya tambah besar itu namanya apa? Penggelembungan," ujar Adian dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan iNews, Selasa (20/2/2024).
Dia menyinggung adanya instruksi penghentian rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan oleh KPU. Menurutnya, instruksi itu didasarkan atas ketidaksinkronan data formulir C Hasil dengan perolehan suara yang diinput ke Sirekap.
Dia mengatakan, instruksi penghentian data rekapitulasi manual itu harus tetap berjalan. Sebab, proses penghitungan suara manual tidak memiliki keterkaitan dengan Sirekap.
"Loh Sirekap ya Sirekap. Penghitungan manual ya jalan dong. Untuk kepentingan siapa penghitungan manual itu dihentikan? Apa hubungannya dengan ketidaksinkronannya antara data Sirekap dengan hitung manual? Enggak ada hubungannya. Lalu kenapa tidak ada hubungannya kemudian dihentikan?" ujar Adian.
"Artinya bahwa proses penghentian itu akan punya dampak lho terhadap angka-angka, terhadap proses kecurangan yang mungkin terjadi. Orang tahu, bahwa semakin lama proses hitung itu berjalan, semakin besar kecurangannya," ujar dia.