"Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada 2017," ujar Deddy.
Dia mengatakan, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak ditolak oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
"Ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang serta mudah diketahui melalui media sosial (medsos) dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi," tutur Deddy.
Dia menuturkan, bentuk kecurangan itu antara lain terkait politisasi bansos, money politics, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error.
"Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu," kata Deddy.