Penegasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Dia menyebut, transfer data yang disepakati dalam ART Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.
Adapun, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data untuk kebutuhan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas menjadi infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan, dan berbagai jasa digital lainnya.
"Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.
Kepastian aturan transfer data dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global memerlukan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," tuturnya.