Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Tim iNews.id
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan transfer data Indonesia-AS dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal tetap tunduk pada UU PDP. (Foto: Dok. Komdigi)

Penegasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Dia menyebut, transfer data yang disepakati dalam ART Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.

Adapun, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data untuk kebutuhan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas menjadi infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan, dan berbagai jasa digital lainnya.

"Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.

Kepastian aturan transfer data dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global memerlukan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
3 hari lalu

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Nasional
6 hari lalu

Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Berubah, Tarif Produk Unggulan Diminta Tetap 0 Persen

Nasional
7 hari lalu

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal