Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Umumkan Board of Peace Sepakat Lucuti Senjata Hamas di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Hamas Siap Lucuti Senjata, Syaratnya Israel Harus Tarik Pasukan dari Jalur Gaza

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:11:00 WIB
Hamas Siap Lucuti Senjata, Syaratnya Israel Harus Tarik Pasukan dari Jalur Gaza
Militer Israel menggempur Gaza (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Hamas siap melucuti seluruh persenjataannya di Jalur Gaza dengan syarat Israel menarik seluruh pasukannya dari wilayah tersebut. Hal ini merespons pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengumumkan Board of Peace (BoP) mencapai kesepakatan mengenai pelucutan senjata Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya di Gaza.

Pernyataan itu disampaikan pejabat Hamas yang terlibat dalam perundingan, Ghazi Hamad. Menurut dia, tahap pertama kesepakatan harus dimulai dengan pelaksanaan komitmen Israel sesuai isi perjanjian.

"Setelah kedua pihak menyetujui teks perjanjian kesepakatan, Israel harus mulai melaksanakan fase pertama perjanjian tersebut," kata Hamad, dikutip dari Reuters, Jumat (31/7/2026).

Dia menambahkan, Komite Nasional Palestina dan pasukan internasional harus memasuki Gaza dan memastikan pembubaran milisi bersenjata yang didukung Israel. Hamad juga menekankan, pelucutan senjata kelompok tersebut akan bergantung pada penarikan pasukan Israel.

Hamas juga akan menyerahkan seluruh senjatanya kepada Komite Nasional Palestina, lembaga yang dibentuk dalam kerangka Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. Selanjutnya, komite tersebut bersama Pasukan Stabilisasi Internasional akan memasuki Gaza untuk mengawasi proses pelucutan kelompok-kelompok bersenjata, termasuk milisi yang disebut didukung Israel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut