Travel Bubble Batam dengan Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Felldy Aslya Utama
Wisatawan berkunjung ke tempat wisata di Batam. (Foto Antara).

Aturan di Kawasan Travel Bubble Beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan
yang harus ditegakkan, antara lain:

a. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble
b. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan
c. Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di
Indonesia Agar pengendalian COVID-19 terlaksana menyeluruh, Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble
b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
c. Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR
d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble  terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wiku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
22 jam lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
2 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
2 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Internasional
2 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Pelancong Bisa Dilarang Naik Pesawat sejak Negara Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal