Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Travel Bubble Batam dengan Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 10:58:00 WIB
Travel Bubble Batam dengan Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya
Wisatawan berkunjung ke tempat wisata di Batam. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Protokol Kedatangan

Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara
Indonesia-Singapura sebagai berikut:

a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

b. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam
sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan
- Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test dimana: (1). jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan, (2). jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut