Selain itu, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilakukan penegakan hukum. Pelanggaran paling umum yakni tidak menggunakan masker.
"Pelaksanaan PSBB dari tanggal 13 April sampai 19 April 2020 perinciannya adalah jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah para pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 11.240 pelanggar, disusul dengan kendaraan yang jumlah penumpangnya melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 3.357 pelanggar serta pengendara roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebanyak 1.430 pelanggar," katanya.
Berita Lain Bisa Dibaca di: Nyolong di Minimarket, 2 Pencuri Bonyok Dipukuli Warga