JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia. Merespons hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memastikan pemerintah masih memiliki peluang untuk negosiasi.
Hasan menjelaskan pemberlakukan tarif dimulai pada 1 Agustus 2025. Ia menilai jeda waktu sebelum ke tanggal tersebut masih bisa digunakan untuk negosiasi.
"Dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi," ucap Hasan saat Konferensi Pers di Kantor PCO, Kwarnas, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hasan juga menegaskan bahwa Trump berikan peluang kepada Indonesia untuk melakukan negosiasi mengenai tarif impor sebesar 32 ini.
"Dan dalam surat itu juga Presiden Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini untuk diturunkan. Itu yang pertama," ujarnya.