JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirimkan undangan panggilan kedua kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait pelaporan mengenai isu dugaan mahar politik dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Komisioner Bawaslu Dewi Petalolo mengatakan, Andi Arief tidak datang memenuhi undangan instansinya terkait agenda pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi untuk klarifikasi mengenai isu dugaan mahar Rp1 triliun dari Sandiaga yang dinyatakan oleh mantan staf khusus Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Pemeriksaan oleh Bawaslu hari ini dilakukan setelah sebelumnya Federasi Indonesia Bersatu menyerahkan berkas laporan ke lembaga pengawas pemilu tersebut pada Selasa (14/8/2018).
Pelaporan tersebut dibuat oleh Federasi Indonesia Bersatu karena pernyataan-pernyataan Andi Arief baik di Twitter maupun media terkait dengan informasi adanya isu mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Arief menuduh Sandiaga telah memberikan dana kepada masing-masing parpol itu sebesar Rp500 miliar di saat-saat penentuan calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Untuk itulah, Federasi Indonesia Bersatu menjadikan Arief sebagai salah satu saksi pelapor karena dinilai memiliki kapasitas tersebut.
Ketua Bawaslu Fritz Edward mengatakan, Federasi Indonesia Bersatu dalam pemeriksaan siang tadi mengajukan saksi berinisial SG dan AH sebagai saksi selain Andi Arief. Sementara Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, pihaknya membawa sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Selain cuitan Andi Arief di Twitter, pernyataan Arief di media dan cuplikan wawancara Arief di stasiun televisi juga dijadikan alat bukti.
Menurut dia, dugaan mahar politik tersebut patut ditelusuri mengingat terdapat orang yang menyampaikan kepada publik. Alasan lainnya, kalaupun dana Rp1 triliun dari Sandiaga disebut dana kampanye, dia menilai itu kurang tepat. Pasalnya, saat ini belum masa kampanye.
Sandiaga sebelumnya telah menegaskan tuduhan mahar politik yang diucapkan Andi Arief tidak benar. “Saya membantah dan mengarisbawahi bahwa tidak benar ada yang menjadi ungkapan (mahar politik) selama ini yang ada di masyarakat. Semua memegang yang ada di transkrip dan apa yang menjadi wawancara saya,” kata Sandiaga usai melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (14/8/2018).