JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Djoko Santoso dan seluruh jajarannya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan terkait tuduhan makar karena membuat gerakan people power.
Pelaporan dilakukan seorang bernama Miko Napitupulu dengan Nomor Surat STTL/327/V/2019 Bareskrim. Dia melaporkan atas tuduhan tindak pidana terhadap keamanan Negara atau Makar yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146.
Dugaan makar dilandasi oleh beberapa peristiwa salah satunya pernyataan Amien Rais selaku anggota Dewan Pembina BPN yang menyerukan gerakan people power pada 31 Maret lalu. Meskipun, belakangan diubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat.
"Jadi kami datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar, siapa yang kami laporkan adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," ujar Miko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dasar laporan lain, yaitu pernyataan Eggi Sudjana yang menyatakan people power harus dilakukan dan tidak perlu mengindahkan konstitusi. Eggi juga melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu.