Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Beserta Besaran Gajinya

Punta Dewa
Simak tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, logo KPU (Foto: KPU)

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS

12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK

13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal