6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK