Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Beserta Besaran Gajinya

Punta Dewa
Simak tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, logo KPU (Foto: KPU)

JAKARTA, iNews.id - Simak tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan. 

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Selain PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa.  PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. 

PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.

PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Tugas dan wewenang PPS termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut tugas dan wewenang PPS:

Tugas dan Wewenang PPS

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

5. Mengumumkan daftar pemilih sementara

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal