Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

Binti Mufarida
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dok. Sekretariat Presiden)

“Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T," ujarnya.

“Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan Kemhan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi.

Dengan aturan baru itu, besaran tukin mengalami penyesuaian di berbagai kelas jabatan. Misalnya, jenderal bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima Rp44,87 juta per bulan.

Adapun prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2,9 juta per bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lecehkan Murid, Pramono Persilakan Korban Tempuh Jalur Hukum

16 hari lalu

Pemerintah Pesan Pesawat Beriev hingga 2.000 Truk Pemadam untuk Tangani Karhutla

17 hari lalu

Kemendikdasmen Perluas Program PKA, 150.000 Guru Bisa Tuntaskan D4-S1

23 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Rekrutmen Guru Kembali ke Pusat, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal