Tumpak Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK Periode I yang Jadi Ketua Dewas KPK

Muhammad Fida Ul Haq
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

Selama menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003-2007, Tumpak dikenal sebgai sosok yang blak-blakan. Kasus yang ditanganinya selama di KPK dilaporkan ke publik secara terbuka. Saat di KPK, Tumpak tetap dikenal sebagai pekerja keras karena tidak akan pulang sebelum semua pekerjaanya rampung.

Saat Antasari Azhar mendapat hukuman penjara karena didakwa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Tumpak diminta menjadi Plt Ketua KPK. Bersama lima oran lainnya, Tumpak sudah dilantik, Jumat (20/12/2019).

Dewas KPK merupakan lembaga yang lahir dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Fungsi Dewas akan mengawasi KPK yang dipimpin lima pimpinan baru yakni Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
14 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
22 jam lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
21 jam lalu

Topi Merah Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon Diduga Editan, Jahmada Ancam Polisikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal