Tumpak Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK Periode I yang Jadi Ketua Dewas KPK

Muhammad Fida Ul Haq
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

Selama menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003-2007, Tumpak dikenal sebgai sosok yang blak-blakan. Kasus yang ditanganinya selama di KPK dilaporkan ke publik secara terbuka. Saat di KPK, Tumpak tetap dikenal sebagai pekerja keras karena tidak akan pulang sebelum semua pekerjaanya rampung.

Saat Antasari Azhar mendapat hukuman penjara karena didakwa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Tumpak diminta menjadi Plt Ketua KPK. Bersama lima oran lainnya, Tumpak sudah dilantik, Jumat (20/12/2019).

Dewas KPK merupakan lembaga yang lahir dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Fungsi Dewas akan mengawasi KPK yang dipimpin lima pimpinan baru yakni Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
9 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal