Selama menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003-2007, Tumpak dikenal sebgai sosok yang blak-blakan. Kasus yang ditanganinya selama di KPK dilaporkan ke publik secara terbuka. Saat di KPK, Tumpak tetap dikenal sebagai pekerja keras karena tidak akan pulang sebelum semua pekerjaanya rampung.
Saat Antasari Azhar mendapat hukuman penjara karena didakwa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Tumpak diminta menjadi Plt Ketua KPK. Bersama lima oran lainnya, Tumpak sudah dilantik, Jumat (20/12/2019).
Dewas KPK merupakan lembaga yang lahir dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Fungsi Dewas akan mengawasi KPK yang dipimpin lima pimpinan baru yakni Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.