Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari Kasus TPPU Judol untuk Bangun Hotel Semarang

riana rizkia
Penampakan tumpukan uang Rp103,2 miliar yang disita Bareskrim Polri dari kasus TPPU judi online untuk membangun hotel di Semarang. (Foto: Riana Rizkia)

Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Menurut dia, para bandar diduga menampung semua uang hasil judi online pada rekening-rekening nominee untuk mengelabui asal-usul dana tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

5 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

7 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal