JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Uang itu disita dari 15 rekening.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH (tersangka) total semua Rp103.270.715.104," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).
Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol. Keuntungannya dipindahkan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.
Adapun PT AJP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Perusahaan itu dijerat pasal 6 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan FH dijerat pasal 4 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.