Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari Kasus TPPU Judol untuk Bangun Hotel Semarang

riana rizkia
Penampakan tumpukan uang Rp103,2 miliar yang disita Bareskrim Polri dari kasus TPPU judi online untuk membangun hotel di Semarang. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Uang itu disita dari 15 rekening.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH (tersangka) total semua Rp103.270.715.104," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).

Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol. Keuntungannya dipindahkan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

Adapun PT AJP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Perusahaan itu dijerat pasal 6 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan FH dijerat pasal 4 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Nasional
12 jam lalu

Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
14 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal