Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Bachtiar Rojab
Kemendikbudristek tengah mengupayakan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.. (Foto: Antara/Ampelsa).

"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," paparnya. 

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Viral! Guru Temukan Testpack Positif di Sekolah, Berujung Siswa Dites Satu per Satu

Nasional
12 hari lalu

Senyum Semringah Guru Ikut Program Rumah Subsidi Prabowo, Tak Lagi Menumpang

Nasional
15 hari lalu

Kemendikdasmen Beri Tunjangan Khusus Rp2 Juta untuk Guru Terdampak Bencana Sumatra 

Nasional
1 bulan lalu

Sosok Umi Salamah, Dapat Penghargaan dari Prabowo usai Dedikasikan Rumah untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal