Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Bachtiar Rojab
Kemendikbudristek tengah mengupayakan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.. (Foto: Antara/Ampelsa).

"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," paparnya. 

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara

Nasional
3 hari lalu

Beri Rehabilitasi, Prabowo Ingin Guru Sejahtera dan Kehidupannya Terjamin

Nasional
3 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
4 hari lalu

Duduk Perkara Dua Guru Luwu Utara Dipecat hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal